Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Merak Bakauheni resmi naik per 3 Agustus 2023. Kenaikan ini dilakukan sesuai keputusan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan penyeberangan dan SK Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Adapun besaran kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak Bakauheni yakni sebesar 5,26 persen.
"Rata rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak Bakauheni sebesar 5,26 persen." "Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen," ujar Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo. Seperti yang telah diinformasikan di akun Instagram @ditjen_hubdat, kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan keselamatan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.
"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," jelas Bambang. Lewat kebijakan penyesuaian tarif ini, nantinya tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang lintas Merak Bakauheni untuk penumpang naik sebesar Rp 1.100. Jadwal Liga 1 Terbaru: Laga Tunda Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Akhir Bulan Ini, Live Indosiar
LIVE INDOSIAR! Jadwal Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC di Liga 1, Reuni Paul Munster Punggawa Sriwijaya FC Dijamu Manajer Tim Pakai Tradisi Ngobeng Jelang Laga Pamungkas LIVE Indosiar! Jadwal Persebaya vs PSIS Semarang, Kode Fortes ke Paul Munster Siap OTW Surabaya?
Pesta Ultah Gadis 17 Tahun di Palembang Telan Anggaran Rp 3 Miliar, Tali Kasih Ungkap Sumber Uang Halaman 3 LIVE INDOSIAR! Jadwal Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Laga Tunda Liga 1 Pekan ke 20 Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Elektabilitas Ganjar di Jawa Tengah yang Dipepet Prabowo
Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Pilpres 2024 1 Putaran, Prabowo Mengaku Sudah Tak Sabar Kerja Halaman 4 Dari awalnya dipatok Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Sementara Golongan II seperti sepeda motor mengalami penyesuaian menjadi Rp 60.600 dari sebelumnya dibanderol Rp 58.550.
Pejalan kaki dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700 Sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kendaraan golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
Kendaraan golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800 Kendaraan golongan V A Rp 916.250 menjadi Rp 963.800 Golongan V B Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
Golongan VI A Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800 Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200 Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400 Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.