November 10, 2023 Kadin: Revisi PP Pengupahan Sudah di Kemenkumham

Kadin: Revisi PP Pengupahan Sudah di Kemenkumham

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyampaikan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM Sarman, yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Nasional mengatakan, saat ini kelompok pengusaha tengah menunggu finalisasi dari revisi PP Pengupahan. Kadin berharap revisi PP Pengupahan akan terbit. Sehingga ada acuan yang jelas bagi pengusaha untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Sehingga kita memiliki dasar yang kuat, kita harus bersabar sebentar lagi, dan dewan pengupahan akan melakukan sidang," kata Sarman. Sidang tersebut untuk memberikan masukan masukan atau rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga setelah revisi PP Pengupahan rampung akan terbit Surat Edaran kepada seluruh Gubernur/Bupati. Jadwal Liga 1 Terbaru: Laga Tunda Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Akhir Bulan Ini, Live Indosiar

LIVE INDOSIAR! Jadwal Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC di Liga 1, Reuni Paul Munster Punggawa Sriwijaya FC Dijamu Manajer Tim Pakai Tradisi Ngobeng Jelang Laga Pamungkas Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Elektabilitas Ganjar di Jawa Tengah yang Dipepet Prabowo

Pesta Ultah Gadis 17 Tahun di Palembang Telan Anggaran Rp 3 Miliar, Tali Kasih Ungkap Sumber Uang Halaman 3 LIVE Indosiar! Jadwal Persebaya vs PSIS Semarang, Kode Fortes ke Paul Munster Siap OTW Surabaya? Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Lengkap Elektabilitas di Jatim, Jabar, Jakarta hingga Sumatera

Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Pilpres 2024 1 Putaran, Prabowo Mengaku Sudah Tak Sabar Kerja Halaman 4 "Untuk menetapkan UMP atau UMK sesuai revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," terang Sarman. Sebelumnya, UMP 2024 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengungkapkan, penetapan dan pengumuman UMP disesuaikan dengan PP Pengupahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *