Table of Contents
Keluarga atau ahli waris bisa mendapatkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung finansial setelah meninggalnya pencari nafkah.
Caranya yaitu dengan mengajukan klaim manfaat BPJS untuk mencairkan dana. Untuk melakukannya, ahli waris perlu melaporkan status peserta BPJS yang meninggal ke kantor BPJS terdekat.
Mari simak selengkapnya mengenai cara klaim pencairan peserta BPJS yang sudah meninggal.
Cara Klaim Pencairan Peserta BPJS yang Sudah Meninggal
Pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS bisa dilakukan oleh ahli waris dan keluarga peserta yang meninggal dunia dengan mengunjungi kantor BPJS sesuai domisili. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim:
1. Mempersiapkan Dokumen
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut berbagai dokmen klaim JKM yang harus Anda persiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi e-KTP peserta BPJS dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
- Buku Nikah (jika ahli waris merupakan istri/suami peserta BPJS)
- Dokumen pendukung lain, seperti buku tabungan atau rekening bank dan surat referensi kerja peserta
2. Mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian, Anda harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pastikan Anda sudah membawa semua dokumen syarat supaya proses pengajuan berlangsung lancar.
3. Melakukan Registrasi
Setibanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu melakukan registrasi dengan pemindaian QR Code. Pada tahap ini, Anda juga perlu mengaktifkan fitur GPS pada ponsel untuk memastikan lokasi.
4. Mengisi Data Klaim Santunan
Selanjutnya lakukan pengisian data klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Lapakasik. Unduh aplikasi Lapakasik, lalu buka dan pilih program Jaminan Kematian.
Setelah itu, isikan data diri peserta BPJS, data ahli waris, dan data anak peserta (jika sudah punya anak). Pastikan untuk mengisi semua data dengan lengkap dan akurat sebelum melanjutkan.
5. Mengunggah Dokumen Syarat
Tahap selanjutnya adalah mengunggah semua dokumen persyaratan. Scan atau foto dokumen, lalu unggah ke aplikasi sesuai petunjuk.
Setelah selesai, tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan klaim berhasil. Kemudian tunjukkan notifikasi kepada petugas di kantor BPJS untuk mendapatkan nomor antrian.
6. Verifikasi Data
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen klaim. Setelah proses verifikasi selesai, maka Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan klaim sudah diproses.
7. Pencairan Dana Santunan
Terakhir, Anda tinggal menunggu pencairan setelah proses pengajuan klaim selesai. Dana santunan akan dicairkan ke rekening ahli waris selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pengajuan diterima.
Adapun besar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp42 juta. Selain santunan, ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang telah memenuhi syarat.
Itulah cara klaim pencairan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal. Sebelum mengajukan klaim, pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sah supaya tidak mengalami gagal klaim atau penundaan.