Januari 29, 2026

6 Manfaat BPJS bagi Pelaku Usaha Kecil yang Wajib Diketahui

Meskipun tidak memiliki ikatan kerja, saat ini sudah tersedia jaminan perlindungan wirausaha dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pelaku usaha, freelancer, dan kerja paruh waktu bisa ikut mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai peserta, pekerja informal akan mendapatkan berbagai manfaat yang menguntungkan.

Mari kenali apa saja manfaat BPJS bagi pelaku usaha kecil.

Manfaat BPJS bagi Pelaku Usaha Kecil

Mengutip dari Kabar Priangan, sebanyak 17,5 pekerja dari sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta bisa mendapatkan berbagai manfaat berikut:

1. Menyediakan Dana Pensiun

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha kecil bisa menikmati hari tua layaknya pensiunan.

Hal ini berkat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat berupa uang tunai untuk peserta yang tidak bisa lagi aktif bekerja.

2. Melindungi dari Dampak Kecelakaan Kerja

Jaminan perlindungan wirausaha dari BPJS Ketenagakerjaan yang kedua yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini memberi manfaat tunai saat pekerja mengalami kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan/lingkungan kerja.

JKK mengcover biaya perawatan selama sakit dan memberikan santunan bagi pekerja yang belum produktif kembali.

3. Menghemat Biaya Medis

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, JKK menanggung biaya pengobatan dan perawatan peserta BPJS.

Sehingga peserta dapat fokus pada pemulihan tanpa perlu khawatir mengenai pembiayaan.

Hal tersebut karena manfaat program ini memungkinkan peserta mendapatkan perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi kondisinya.

4. Memberikan Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM). Program ini merupakan jaminan perlindungan wirausaha dari BPJS Ketenagakerjaan yang sangat membantu bagi keluarga dan ahli waris peserta.

Jaminan ini memberikan santunan kepada ahli waris, meliputi biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala. Selain itu, program ini juga memberikan beasiswa untuk dua orang anak.

5. Meningkatkan Produktivitas dan Loyalitas

Manfaat yang satu ini bisa berpengaruh besar bagi perkembangan usaha. Saat pengusaha mendaftarkan pegawai sebagai peserta BPJS, maka mereka akan merasa dihargai.

Hal tersebut bisa menjadi dasar bagi pekerja untuk menjadi lebih produktif. Pekerja yang tahu bahwa atasa menghargainya akan lebih loyal dan bertahan lama. Sehingga pengusaha bisa mempertahankan bakat yang telah diasah.

6. Memenuhi Kewajiban Hukum

Seluruh pemberi kerja wajib memberikan perlindungan dengan mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 99 UU Ketenagakerjaan.

Terlebih lagi, pengusaha yang acuh dan tidak menghiraukan kewajiban tersebut berisiko terkena denda dan sanksi.

Itulah manfaat BPJS bagi pelaku usaha kecil yang perlu Anda ketahui. Sebagai tambahan, pendaftaran BPJS sekarang bisa Anda lakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *